Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar MK menyatakan pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pengendara.
Dalam gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 yang tercatat di situs resmi MK pada Kamis (22/1/2026), Reihan menyatakan bahwa dirinya dirugikan secara langsung oleh berlakunya pasal tersebut. Ia berargumen bahwa norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, yang dinilainya membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.
“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan.
Reihan menceritakan pengalamannya pada 23 Maret 2025, ketika ia nyaris kehilangan nyawa akibat terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil. Insiden tersebut menyebabkan Reihan kehilangan konsentrasi saat berkendara dan hampir terlindas truk.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reihan mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku dibantu oleh warga sekitar untuk bangkit setelah kecelakaan.
“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” tuturnya.
Dalam petitumnya, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi warga negara.
Isi Pasal 106 UU LLAJ yang Digugat:
Pasal 106 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- a. rambu perintah atau rambu larangan;
- b. Marka Jalan;
- c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- d. gerakan Lalu Lintas;
- e. berhenti dan Parkir;
- f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
- g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
- a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- b. Surat Izin Mengemudi;
- c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
- d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya, khususnya terkait penjelasan mengenai aktual atau potensial terjadinya kerugian dan keterkaitan peristiwa dengan yang dialami pemohon.
“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,” ujar Ridwan.
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra turut menyarankan Reihan untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada, serta memperbaiki susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.
“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.






