Berita

Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke MK, Larang Merokok Saat Berkendara Dianggap Belum Tegas

Advertisement

Jakarta – Aktivitas merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan dan diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi pengendara.

Gugatan Mahasiswa UMY

Terbaru, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap pasal tersebut. Melalui gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 yang tercatat di situs resmi MK pada Kamis (22/1/2026), Reihan meminta MK menyatakan pasal itu tidak memberikan perlindungan yang cukup.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (20/1), Reihan menyampaikan, “Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain.”

Pengalaman Pribadi Jadi Pemicu

Gugatan ini berawal dari pengalaman pribadi Reihan. Ia mengaku pernah menjadi korban kecelakaan akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengemudi mobil. Kejadian pada 23 Maret 2025 itu membuatnya kehilangan konsentrasi dan nyaris terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ungkap Reihan.

Ia menambahkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Reihan dibantu pengendara lain yang melihat kejadian itu untuk bangkit.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” tuturnya.

Gugatan Sebelumnya dari Syah Wardi

Reihan bukan satu-satunya yang menggugat UU LLAJ terkait aktivitas merokok saat berkendara. Sebelumnya, warga bernama Syah Wardi juga telah mengajukan gugatan terhadap pasal yang sama, yakni Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Syah Wardi meminta MK menambahkan sanksi bagi pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Gugatan Syah Wardi teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, seperti yang terlihat di situs resmi MK pada Rabu (7/1). Pemohon berargumen bahwa jalan raya adalah ruang publik berisiko tinggi, sehingga aturan terkait lalu lintas tidak boleh multitafsir.

Advertisement

“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.

Syah Wardi menilai pasal yang ada belum menguraikan secara jelas perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi maupun tingkat gangguan yang termasuk pelanggaran. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” jelasnya.

Isi Pasal UU LLAJ yang Digugat

Pasal 106 UU LLAJ mengatur tentang kewajiban pengemudi:

  • Ayat (1): Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Ayat (2): Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
  • Ayat (3): Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Ayat (4): Wajib mematuhi ketentuan rambu, marka, isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan, kecepatan, serta tata cara penggandengan dan penempelan.
  • Ayat (5): Wajib menunjukkan STNK, SIM, bukti lulus uji berkala, dan tanda bukti sah lainnya saat pemeriksaan.
  • Ayat (6): Pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  • Ayat (7): Pengemudi dan penumpang mobil tanpa rumah-rumah wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Ayat (8): Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm standar.
  • Ayat (9): Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa lebih dari satu penumpang.

Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

Nasihat Hakim MK

Hakim MK, Ridwan Mansyur, meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya dengan penjelasan mengenai aktual atau potensial terjadinya kerugian serta causaal-verband antara peristiwa dan pengalaman yang dialami.

Hakim MK lainnya, Arsul Sani dan Saldi Isra, menyarankan Reihan untuk membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada, serta memperbaiki susunan gugatannya agar memenuhi persyaratan formal.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.

Advertisement