Jakarta – Perkara merokok di jalan hingga nyaris merenggut nyawa seorang mahasiswa kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan untuk menguji Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan sidang perdananya digelar pada Selasa (20/1/2026). Pemohon gugatan adalah Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Reihan menceritakan pengalamannya yang nyaris celaka pada 23 Maret 2025. Ia mengaku terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil. Insiden tersebut membuatnya kehilangan konsentrasi saat berkendara di jalan dan hampir terlindas truk.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,”
ujar Reihan saat memaparkan gugatannya.
Lebih lanjut, Reihan menambahkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku dibantu oleh warga sekitar untuk bangkit setelah kecelakaan.
“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,”
ungkapnya.
Nasihat Hakim MK
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya, terutama terkait penjelasan mengenai aktual atau potensial terjadinya kerugian serta causaal-verband antara peristiwa dan kerugian yang dialami.
“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,”
kata Ridwan.
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra turut menyarankan agar pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada sebelumnya. Mereka menekankan pentingnya perbaikan susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.
“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,”
ucap Saldi Isra.
Gugatan Serupa dari Warga Lain
Ternyata, Reihan bukan satu-satunya yang menggugat pasal ini. Syah Wardi, warga lain, juga telah lebih dulu mengajukan gugatan terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, serta meminta MK menambah sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Gugatan Syah Wardi teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. Ia berargumen bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga aturan terkait lalu lintas tidak boleh menimbulkan multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,”
tegas Syah.
Syah menilai pasal yang ada saat ini belum menguraikan secara jelas perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, serta tingkat gangguan konsentrasi yang termasuk pelanggaran.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,”
jelasnya.
Isi Pasal UU LLAJ yang Diuji
Berikut adalah isi Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digugat:
Pasal 106
- (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
- (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
- (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- a. rambu perintah atau rambu larangan;
- b. Marka Jalan;
- c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- d. gerakan Lalu Lintas;
- e. berhenti dan Parkir;
- f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
- g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.






