Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan sebagai respons terhadap hangusnya sisa kuota internet saat masa berlaku habis, yang dinilai menghambat proses belajar daring.
Gugatan Terhadap UU Cipta Kerja
Gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. TB Yaumul, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.
Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlakunya habis. “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Dampak Hangusnya Kuota Internet
TB Yaumul mengungkapkan bahwa hangusnya sisa kuota internet secara langsung menghentikan pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan, karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Hal ini dirasa melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk mengambil beberapa tindakan:
- Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi, bertentangan dengan UUD 1945.
- Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Secara spesifik, pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai berikut:
- ‘Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’.
- ‘Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional’.






