Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Kuota Internet Hangus, Hak Pendidikan Terancam

Advertisement

Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut perubahan aturan terkait sisa kuota internet yang hangus ketika masa berlaku habis. Gugatan tersebut tercatat di situs MK pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan nomor registrasi 33/PUU-XXIV/2026.

Pokok Gugatan dan Dasar Hukum

Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. TB Yaumul Hasan Hidayat, yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka dengan sistem pembelajaran daring, menyatakan bahwa internet adalah sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Ia membeli kuota internet menggunakan dana pribadi.

Menurut pemohon, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet langsung hangus ketika masa berlakunya berakhir. Hal ini dianggap menimbulkan kerugian konstitusional yang aktual, nyata, dan sedang berlangsung.

“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon.

Advertisement

Dampak pada Hak Pendidikan

Pemohon merasa bahwa hangusnya sisa kuota internet secara sepihak menghambat pemenuhan haknya untuk memperoleh ilmu pengetahuan, terutama karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Ia berpendapat bahwa kondisi ini melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi

Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk mengambil beberapa tindakan:

  • Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945.
  • Menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Secara lebih rinci, pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai berikut:

  • Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak.
  • Dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
  • Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil.
  • Pembatasan tersebut tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.
Advertisement