Berita

LVRI Desak RUU Veteran Diprioritaskan di DPR, Nilai Kalah Saing dengan RUU Hewan

Advertisement

Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia. Usulan revisi ini saat ini berada di urutan ke-180 dalam daftar Prolegnas DPR RI periode 2024-2029.

Kesejahteraan Veteran Jadi Sorotan

Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyampaikan aspirasi tersebut dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ito menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan para veteran Indonesia.

“Jadi ini betul-betul kita ambil yang fakta, yang paling tidak kami-kami yang saat ini sedang menjabat, ingin bagaimana meningkatkan kesejahteraan mereka (veteran) pak. Dan revisi yang diajukan saat ini hanya sedikit pak mungkin hanya 4, mungkin hitungan jam diketok sudah disetujui pak,” ujar Ito dalam rapat tersebut.

Perbandingan Urutan Prolegnas

Ito Sumardi menyoroti perbedaan urutan pembahasan antara RUU Veteran dengan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan merupakan usulan baru yang masuk dalam long list periode 2024-2029 di urutan nomor 10.

“Jadi sedih itu kami urutannya kami itu 183 bu, jadi urutan nomor 10-nya itu perlindungan dan kesejahteraan hewan bu, jadi veteran ini jadi kalah sama hewan gitu bu. Untung ada Pak Mahfud kita difasilitasi,” ungkap Ito.

Advertisement

Klausul Usulan DPP LVRI

DPP LVRI berkomitmen untuk mengajukan beberapa klausul yang bertujuan agar negara dapat memberikan jaminan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para veteran, termasuk janda veteran.

Salah satu usulan krusial adalah agar pemerintah turut serta dalam menjamin kesejahteraan para veteran. DPP LVRI berharap dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dialokasikan untuk program kesejahteraan veteran.

Berikut adalah salah satu pasal yang diusulkan oleh DPP LVRI:

Pasal 19 Deskripsi
Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya:
a. Untuk DPP LVRI didukung oleh APBN
b. Untuk DPD LVRI didukung oleh APBD Provinsi
c. Untuk DPC LVRI didukung oleh APBD Kabupaten/Kota
d. Untuk DPR LVRI didukung oleh APBD Kecamatan
Advertisement