Berita

Lurah Tanjung Barat Buka Suara Usai Diadukan ke Ombudsman Terkait Polemik Ketua RT

Advertisement

Jakarta – Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, angkat bicara setelah dilaporkan ke Ombudsman RI terkait polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02. Rizki menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk mengadu, namun ia juga menyatakan komitmen kelurahan dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Sudah menjadi hak warga untuk melaporkan. Dan pihak Kelurahan sudah berusaha melaksanakan tugas atau pelayanan dengan baik,” ujar Rizki kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Rizki menyampaikan bahwa upaya penyelesaian polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 02 terus dilakukan. Ia menyebutkan bahwa musyawarah kedua telah digelar pada Jumat (13/2), namun belum mencapai titik temu.

“Semalam sudah berlangsung musyawarah kedua, namun belum ada titik temu,” ucapnya. Ia berharap polemik ini segera menemukan solusi.

“Permasalahan pergantian ketua RT 03/02 terus berproses, baik internal pemerintahan dan di masyarakat. Semoga bisa cepat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Polemik Penunjukan Ketua RT

Polemik ini bermula ketika Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) mengadukan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman. Warga menduga adanya maladministrasi dalam penunjukan Ketua RT 03 RW 02.

“Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat FM Warga TBI yang diterima, Jumat (13/2).

Advertisement

Pergantian ketua RT ini diperlukan setelah Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029 sebelumnya, H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Warga kemudian mengirimkan surat ke Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk memohon pemilihan ketua RT periode 2025-2029 pengganti almarhum.

Polemik memanas satu bulan kemudian saat warga TBI dikejutkan beredarnya Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata ditandatangani pada 15 Desember 2025. Warga menduga ada maladministrasi berupa penulisan tanggal mundur (backdate).

Dalam SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 tersebut, M Yazid Daud dinyatakan sebagai Ketua RT 03 RW 02. Pada 17 Januari 2026, FM warga TMI kembali menemui Lurah Tanjung Barat dan mendapatkan informasi bahwa penerbitan SK tersebut atas usulan sepihak dari M Yazid Daud dengan surat bertanggal 10 Desember 2025, sehari setelah almarhum Mikdalla Buchari meninggal dunia, tanpa melalui musyawarah dengan warga TBI.

Warga TBI/Forum Musyawarah Warga TBI menolak SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 dan mendesak agar pemilihan Ketua RT 03 yang baru segera dilaksanakan. Warga pun mempersiapkan proses pemilihan dengan membentuk panitia dan menjaring calon.

Pada 28 Januari 2026, panitia pemilihan menetapkan Agung Junaedi sebagai Ketua RT 03 pilihan warga TBI periode 2026-2029 berdasarkan perolehan suara terbanyak. Namun, pemilihan ini tidak disetujui lurah, yang mendorong dilakukannya pemilihan ulang.

Tuntutan Warga ke Ombudsman

Akibat polemik ini, warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI. Berikut empat tuntutan warga:

  1. Agar Lurah Tanjung Barat segera mencabut SK Lurah Tanjung Barat Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan antara Yazid dan Lurah serta tanggal backdate.
  2. Agar dilakukan pemeriksaan mendalam kepada Lurah Tanjung Barat yang diduga sengaja mengadu domba dan memecah belah kerukunan warga Perumahan TBI.
  3. Agar Lurah direkomendasikan pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta.
  4. Memerintahkan Lurah agar segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih sebagaimana surat dari Forum Musyawarah Warga TBI bertanggal 28 Januari 2026.
Advertisement