Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan mengenai alasan mayoritas responden menolak usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan lima faktor utama yang mendasari penolakan tersebut.
Memori Kolektif dan Kebiasaan Memilih Langsung
Ardian Sopa menjelaskan bahwa alasan pertama adalah memori kolektif masyarakat Indonesia selama 20 tahun terakhir. Sejak pilkada langsung diterapkan pada tahun 2005, rakyat telah terbiasa memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Perubahan mendadak tanpa dasar yang kuat akan memicu penolakan keras.
“Yang pertama ini adalah memang memori kolektif yang sudah dirasakan masyarakat Indonesia, setidaknya dalam 20 tahun terakhir karena pilkada langsung kita rasakan di tahun 2005, rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” kata Ardian saat merilis hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Masyarakat, lanjut Ardian, menganggap pilkada sebagai pesta rakyat dan menikmati suasana kontestasi politik. Mereka senang dapat memilih pemimpin melalui tangan sendiri.
Ketidakpercayaan Terhadap Lembaga Legislatif
Alasan kedua adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI. Ardian menyebut kedua lembaga tersebut memiliki trust public yang rendah dan sering diasosiasikan dengan politik transaksional serta persepsi korupsi yang tinggi.
“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” ujarnya.
Rendahnya Kepercayaan pada Partai Politik
Selanjutnya, alasan ketiga adalah rendahnya kepercayaan publik kepada partai politik secara umum.
Penolakan sebagai Hilangnya Hak Rakyat
Alasan keempat, usulan pilkada lewat DPRD dianggap menghilangkan hak fundamental rakyat. Mayoritas responden, sebesar 82,2%, menyatakan menolak karena hal tersebut akan merampas hak mereka untuk menentukan pemimpin daerah.
“Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelas Ardian.
Sense of Control Masyarakat Terhadap Kepala Daerah
Alasan terakhir adalah masyarakat merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah yang dipilih langsung. Jika kepala daerah tidak memenuhi janji kampanye, masyarakat dapat menagih atau memberikan sanksi dengan tidak memilih kembali pada periode berikutnya.
Rekomendasi Kebijakan LSI Denny JA
Menyikapi temuan ini, Ardian Sopa memberikan beberapa rekomendasi kebijakan:
- Perbaiki kualitas pilkada langsung dengan menekan biaya politik serta memperketat rekrutmen dan pengawasan, bukan menghapusnya.
- Bangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberikan kewenangan lebih besar.
- Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
- Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi sangat terbatas pada level gubernur, sementara kabupaten/kota tetap dipilih langsung.
Hasil Survei Sebelumnya
Sebelumnya, LSI Denny JA merilis hasil survei yang menunjukkan mayoritas responden tidak setuju dengan wacana pilkada melalui DPRD. Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap usulan tersebut. Sementara itu, 28,6 persen responden menyatakan setuju, dan 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.






