Berita

LPSK Catat Lonjakan 30% Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Sepanjang 2025

Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban sepanjang tahun 2025. Total terdapat 13.027 permohonan yang diajukan, meningkat sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 10.217 permohonan.

Peningkatan Signifikan Layanan LPSK

Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas peningkatan tersebut. “Secara umum kita mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar saat ini ada 13.027 permohonan. Kalau tahun sebelumnya kan 10.217. Itu ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat (2/1/2026).

Dari total permohonan yang masuk, LPSK berhasil menerima dan memberikan perlindungan kepada 8.843 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 41% dari tahun sebelumnya. “Jumlah terlindung atau layanan pada tahun (2025) LPSK mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen. Ini cukup angka yang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Achmadi.

Aplikasi Simpusaka Percepat Proses Pelaporan

Achmadi mengaitkan peningkatan layanan ini dengan pengembangan aplikasi pelaporan baru bernama Simpusaka. Aplikasi ini dinilai mempermudah proses pengajuan permohonan perlindungan.

“Ada banyak masalah dalam proses permohonan perlindungan itu karena syarat-syarat yang tidak lengkap, dokumen yang tidak lengkap, itu juga menjadi sebuah kendala untuk percepatan penelaahan dan atau layanan. Tapi bersyukur, mulai 2025 ini, kita sudah ada sebuah aplikasi Simpusaka. Simpusaka ini jadi pengajuan permohonan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen ya, itu angkanya cukup tinggi di layanan melalui Simpusaka di tahun 2025 ini,” papar Achmadi.

Advertisement

Harapan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Meskipun terjadi peningkatan, Achmadi menyadari bahwa masih banyak saksi dan korban tindak pidana yang belum berani melaporkan diri ke LPSK. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri akan terus meningkat.

“Kalau kita bandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di seluruh Indonesia, masih rendah. Saya yakin masih rendah. Kenapa permohonannya kan sebenarnya masih rendah kalau kita bandingkan dengan seluruh jumlah tindak pidana yang ada,” katanya.

Achmadi menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan saksi dan korban. “Artinya apa? Kembali lagi, suara rekan-rekan semuanya dari teman-teman media sangat penting, suara masyarakat juga sangat penting untuk mendorong adanya perlindungan saksi dan korban,” pungkasnya.

Advertisement