Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjadi salah satu institusi krusial di Indonesia, dikenal luas melalui program beasiswanya. Namun, sejarah dan awal pembentukan lembaga ini seringkali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Pembentukan LPDP berakar pada komitmen pemerintah untuk menyiapkan dana pendidikan jangka panjang, sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.
Awal Pembentukan dan Dasar Hukum
Merujuk pada laman resminya, gagasan pembentukan program beasiswa LPDP bermula pada tahun 2010. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. Dana ini dirancang sebagai endowment fund atau dana abadi yang pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
Setahun kemudian, tepatnya pada 2011, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencapai kesepakatan mengenai pengelolaan dana tersebut. Pengelolaan dana dialokasikan di bawah Kemenkeu, dengan sumber daya pengelola yang berasal dari kedua kementerian.
Sebagai tindak lanjut, LPDP secara resmi dibentuk sebagai satuan kerja di lingkungan Kemenkeu pada tanggal 28 Desember 2011. Pengukuhan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, yang menetapkan LPDP sebagai instansi dengan pola pengelolaan keuangan BLU. Fokus utamanya adalah pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Program beasiswa LPDP pertama kali dibuka untuk masyarakat pada tahun 2013 melalui sistem pendaftaran daring di situs web resmi lembaga.
Tujuan dan Peran LPDP
Tugas utama LPDP adalah mengelola dana abadi pendidikan yang diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan melalui berbagai program strategis. Dana yang dikelola tidak hanya untuk beasiswa, tetapi juga mendukung kegiatan penelitian, rehabilitasi fasilitas pendidikan, serta program-program lain yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
LPDP menjalankan fungsi pendanaan riset dan program strategis lainnya yang berkaitan erat dengan pengembangan pendidikan nasional. Melalui pengelolaan dana abadi ini, lembaga tersebut berupaya mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia, serta mendorong lahirnya generasi unggul bangsa.





