Berita

Lima Warga China Dalangi Kasus Love Scamming di Gading Serpong, Korban Warga Korsel

Advertisement

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengungkapkan identitas para pelaku kasus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Ia menyatakan bahwa sindikat penipuan daring ini dikendalikan oleh lima warga negara China.

Sindikat Dikendalikan Lima WNA China

“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” ujar Yuldi Yusman dilansir Antara, Selasa (20/1/2026). Kelima aktor utama sindikat tersebut, yang semuanya merupakan warga negara China, memiliki inisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Yuldi menjelaskan bahwa ZK berperan sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertugas sebagai pelaksana operasional di lapangan.

Para pelaku menjalankan operasinya dari kawasan elite yang terisolasi dari jangkauan masyarakat umum, seperti perumahan mewah dan apartemen. Salah satu lokasi yang teridentifikasi digunakan untuk menjalankan aksi mereka adalah di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Lokasi ini sebelumnya juga menjadi tempat penangkapan 27 WNA asal China oleh petugas pada Kamis (8/1).

Modus Penipuan dan Pemerasan

Di bawah kendali kelima aktor utama tersebut, para WNA China ini menjalankan modus penipuan yang menargetkan mayoritas warga Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Komunikasi awal dengan korban dilakukan melalui aplikasi Telegram untuk membangun kedekatan. Setelah komunikasi terbangun, pelaku beralih ke panggilan video dengan tujuan menampilkan bagian tubuh atau melakukan video call sex (VCS).

Advertisement

Saat sesi VCS berlangsung, pelaku merekam korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Yuldi.

Tindakan Hukum dan Pengejaran Lanjutan

Yuldi Yusman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Meskipun demikian, tindakan hukum tetap diambil karena para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.

Saat ini, kelima WNA China tersebut sedang menjalani proses detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas imigrasi masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Advertisement