Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat, dengan menangkap lima orang tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam jaringan tersebut.
Peran Tersangka Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menyatakan bahwa kelima tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. “Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Menurut penjelasan Iman, tersangka berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR memiliki peran ganda sebagai perakit sekaligus penjual senjata api beserta amunisi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan tersebut.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” jelas Iman.
Pengejaran Tersangka Lain
Iman menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






