Berita

Lima Terdakwa Korupsi Rp 299 Miliar Divonis 8-14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Advertisement

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 hingga 14 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Jakarta. Kelima terdakwa juga dibebani denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Vonis Hakim

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono A Munthe ini digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.

Para terdakwa yang menjalani persidangan adalah Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Saut Erwin Hartono A Munthe saat membacakan amar putusan.

Rincian Vonis dan Kerugian Negara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Benny dan keempat terdakwa lainnya untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, yang mana jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi.

Advertisement

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyoroti bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan.

Berikut adalah rincian vonis lengkap untuk masing-masing terdakwa:

  • Benny: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  • Bun Sentoso: 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  • Agus Dianto Mulia: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Fitri Kristiani alias Nisa: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Sischa Dwita Puspa Sari: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pemberian kredit yang dilakukan oleh Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 299.399.370.273,95. Sidang dakwaan kasus ini sendiri telah digelar pada Kamis, 4 November 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement