Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal 2025. Umat Kristiani yang merayakan akan menikmati libur mulai Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan hari libur nasional, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama tersebut, ditambah dengan libur akhir pekan, maka periode libur Natal 2025 akan berlangsung selama empat hari. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Natal dan beristirahat sebelum kembali beraktivitas.
Rekomendasi Cuti untuk Libur Akhir Tahun
Bagi yang ingin memperpanjang masa liburan akhir tahun, pekerja dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan. Pemerintah memberikan rekomendasi tanggal cuti untuk memaksimalkan periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti yang dapat diambil:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Status Cuti Bersama: Wajib atau Tidak?
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja. Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sebaliknya, bagi pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan berkurang dan mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa.
Ketentuan ini berbeda untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN/PNS.
Poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Lebih lanjut, poin ketiga menambahkan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Meskipun demikian, ASN/PNS tetap wajib mengikuti ketetapan pemerintah untuk libur pada hari cuti bersama. Libur cuti bersama bagi ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan mereka.






