Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru setelah divonis pidana percobaan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini memungkinkannya untuk pulang ke rumah tanpa harus menjalani hukuman kurungan.
Ungkapan Syukur dan Terima Kasih
Usai pembacaan vonis pada Kamis (15/1/2026) di PN Jaksel, Laras mengungkapkan rasa syukurnya. Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” ujar Laras.
Perasaan Laras campur aduk mendengar putusan hakim. Meskipun dinyatakan bersalah atas dugaan penghasutan, ia bersyukur karena tidak harus mendekam di balik jeruji besi.
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan dari banyak pihak membantunya melewati masa-masa sulit selama proses hukum.
“Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” ungkap Laras kembali.
Vonis Percobaan dan Pembebasan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Hakim I Ketut Darpawan.
Hakim juga menegaskan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Kronologi Kasus
Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya.
Konten yang diduga berisi hasutan dibuat Laras melalui akun Instagramnya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Laras sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.






