Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang sebelumnya dikelola oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan strategis ini dikonfirmasi akan digunakan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU) demi pertahanan negara.
Aset Strategis untuk Pertahanan Negara
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, menyatakan bahwa pencabutan HGU ini merupakan langkah administrasi untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada TNI AU. “Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menambahkan bahwa lahan tersebut memiliki nilai strategis tinggi. TNI AU berencana membangun Komando Pendidikan (Kodik) untuk Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) serta menjadikannya sebagai area latihan militer.
“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” jelas Tonny. “Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” tambahnya.
Tindak Lanjut Temuan BPK
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022.
“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ungkap Nusron.
Enam perusahaan yang HGU-nya dicabut adalah PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Lahan seluas 85.244 hektare ini, berdasarkan laporan BPK, memiliki nilai taksiran mencapai Rp 14,5 triliun.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya,” lanjut Nusron.
Nusron menambahkan, setelah proses pencabutan HGU selesai, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan TNI AU. “Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” terang Nusron.






