Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi non-palu selama enam bulan bagi majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menelaah rekomendasi tersebut setelah menerimanya.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari KY. “Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis,” ujar Yanto kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025). Ia menambahkan bahwa jika rekomendasi tersebut berkaitan dengan teknis, maka itu menjadi kewenangan MA, sementara jika terkait etika, KY memiliki kewenangan tersendiri. “Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” jelas Yanto.
Rekomendasi Sanksi Berdasarkan Pelanggaran Kode Etik
Rekomendasi KY ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Laporan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengonfirmasi pengiriman surat rekomendasi tersebut ke MA. “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata Anita dilansir Antara pada Sabtu (27/12).
Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut mencakup Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Pelanggaran ini juga terkait dengan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Atas dasar tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya.
Latar Belakang Laporan Tom Lembong
KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Laporan ini diajukan terkait vonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Namun, status hukum Tom Lembong berubah setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyebabkan peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Akibatnya, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.






