Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa sidang ke-III tahun sidang 2025-2026 dengan menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di awal tahun ini. Puan menyatakan bahwa momen ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan, demokratisasi, dan harmonisasi hukum.
Pembaruan Hukum Nasional
“Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” kata Puan dalam pidatonya di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Puan menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang panjang, dengan tujuan untuk melibatkan seluruh aspirasi rakyat. “Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. “Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat,” sambungnya.
Isu Publik yang Disoroti
Selain KUHP dan KUHAP, DPR RI juga menyoroti sejumlah isu penting lainnya yang muncul di publik. Beberapa di antaranya adalah:
- Evaluasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara-negara berkonflik.
- Proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif.
- Penanganan kasus Super Flu di beberapa wilayah di Indonesia.
- Permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
- Evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan.
“Evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik, proses reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminatif,” papar Puan.
“Penanganan kasus super flu di beberapa wilayah di Indonesia, permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dan evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan ancaman pidana minimal dihapus dalam rapat dengan DPR.






