Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, diharapkan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Wajah Baru Penegakan Hukum Berbasis HAM
Rudianto Lallo menekankan bahwa aturan hukum yang baru ini mencerminkan kesetaraan antara warga negara dan negara. Ia menjelaskan, “Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.”
Lebih lanjut, Rudianto menyatakan bahwa KUHAP yang telah disahkan oleh DPR RI mengedepankan sistem restoratif atau pemulihan. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) di Indonesia tidak serta merta mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum.
“Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” ujar Rudianto.
Sikap Terhadap Pasal Kontroversial dan Hoaks
Menanggapi sejumlah pasal di KUHP yang beredar di publik, termasuk aturan pidana perzinaan, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa KUHP sendiri telah lahir pada tahun 2023. Ia tidak ingin terlalu jauh mendebati pasal per pasal, namun menekankan pentingnya landasan hukum materiil dan formil yang kini telah lengkap dengan KUHAP baru.
“Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama,” jelas Rudianto.
Rudianto Lallo secara tegas meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Ia mengimbau agar setiap pihak membaca dengan cermat substansi pasal per pasal di KUHP.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media,” tegasnya.
Harapan untuk Sosialisasi dan Penerapan
Partai NasDem melalui Rudianto Lallo juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia untuk secara gencar mensosialisasikan aturan dalam KUHP dan KUHAP. Tujuannya agar penerapan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya.






