Berita

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, DPR: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Advertisement

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hasil penandatanganan Presiden Prabowo Subianto, resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan ini menandai era baru dalam sistem hukum Indonesia.

Perjuangan Panjang Menuju Hukum yang Lebih Reformis

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik berlakunya kedua undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan rasa haru dan sukacita atas terealisasinya penggantian KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru setelah 29 tahun reformasi.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).

Habiburokhman menekankan bahwa hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi kendala.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ucap dia.

KUHP dan KUHAP Baru: Pro-HAM dan Keadilan

Ia memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku ini memiliki karakter yang lebih reformis, mengakui Hak Asasi Manusia (HAM), dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Advertisement

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Prasetyo membenarkan UU tersebut diteken pada bulan Desember 2025 dan menegaskan penerapannya bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Advertisement