Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencakup pasal-pasal krusial seperti perzinaan, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK pada Jumat (2/1/2026), setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Salah satu gugatan diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan mereka, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden
Gugatan lain dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Namun, ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Para pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan fear effect, yaitu kondisi psikologis yang membuat warga takut dan terintimidasi untuk menyatakan pendapat atau kritik di ruang publik.
Gugatan Pasal Zina
Pasal mengenai perzinaan juga menjadi sasaran gugatan dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada Pasal 218 ayat (2) KUHP.
Pasal tersebut menyatakan penuntutan tindak pidana perzinaan tidak dilakukan kecuali atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak. Para pemohon berargumen sulit mengidentifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa yang tidak menimbulkan paksaan atau kekerasan. Mereka menilai orang tua atau anak tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.
Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati
Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya, yang menggugat pasal mengenai hukuman mati.
Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, dengan memperhatikan penyesalan terdakwa atau peran dalam tindak pidana. Pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terdakwa menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, atau tetap dilaksanakan jika tidak ada perbaikan.
Para pemohon meminta penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam menentukan kriteria masa percobaan hukuman mati.
Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah
Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga digugat melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan lainnya.
Pasal 240 dan 241 KUHP mengatur pidana bagi orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, atau melalui penyebaran informasi teknologi. Gugatan ini meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat, serta tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik mengenai kebijakan publik.
Pemohon merujuk pada putusan MK sebelumnya yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik, dengan argumen bahwa lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal.
Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi
Terakhir, gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP, yaitu Pasal 603 dan 604.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta menyalahgunakan kewenangan karena jabatan. Pemohon meminta MK menambahkan frasa yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.






