Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 disambut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) dengan berbagai persiapan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menyediakan 968 tempat kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
Kerja Sosial sebagai Alternatif Hukuman
KUHP baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memungkinkan pidana kerja sosial bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Hal ini diatur dalam Pasal 85 ayat 1 KUHP baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan ini. “Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Rincian Fasilitas Kerja Sosial
Ke-968 tempat kerja sosial tersebut tersebar di berbagai lokasi, termasuk sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Bapas juga akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Griya abhipraya berfungsi sebagai rumah singgah dan wadah pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan.
“1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” tambah Menteri Agus.
Proses Penentuan dan Harapan ke Depan
Menteri Agus menekankan bahwa penentuan pidana kerja sosial tidak hanya didasarkan pada pertimbangan Kemenkumham, tetapi juga melibatkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa. “Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujarnya.
Ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Lebih lanjut, sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana agar mereka kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya. “Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men- zero -kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur Menteri Agus.
Persiapan Teknis dan Uji Coba
Untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP baru, Kemenkumham telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 mengenai persiapan pidana kerja sosial, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan.
Sebelumnya, Kemenkumham melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien. Uji coba ini berlangsung dari Juli hingga November 2025 dengan menggandeng mitra dari unsur pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 2.686 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bekerja. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 11.000 orang PK Bapas serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.






