Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai era baru penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya kepekaan dan profesionalisme penyidik dalam beradaptasi dengan aturan baru ini.
Era Baru Penegakan Hukum
“Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menambahkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia harus segera melakukan penyesuaian. Ia optimistis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat diminimalisir.
“Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan,” tegas Hinca.
Optimisme di Era Digital
Hinca Panjaitan juga menyoroti kemajuan teknologi yang memungkinkan transparansi informasi. Ia meyakini pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru akan berjalan lancar berkat keterbukaan ini.
“Apalagi hari ini semua serba-terbuka dan terang benderang degan teknologi. Jadi harus benar-benar presisi,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan ucapan selamat bertugas kepada para penegak hukum. “Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru,” tambahnya.
Proses Pengesahan KUHAP
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. KUHAP baru ini berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.






