Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu pembaruan krusial adalah perluasan objek praperadilan, yang kini mencakup tiga hal di luar upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Tiga Objek Tambahan dalam Praperadilan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa praperadilan dalam KUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap upaya paksa oleh aparat penegak hukum. “Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, pra peradilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Senin (05/01/2026).
Objek praperadilan tambahan pertama adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan apabila laporan pidana yang mereka buat tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Fenomena ini dikenal sebagai undo delay.
“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” jelas Eddy Hiariej. Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Objek praperadilan kedua yang diperluas adalah mengenai penanggungan penahanan. Dalam beberapa kasus, suatu perkara mungkin ditahan di tingkat kepolisian namun tidak di tingkat kejaksaan, atau sebaliknya. Hal ini kini dapat diajukan melalui praperadilan.
“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” imbuhnya.
Objek praperadilan ketiga adalah terkait penyitaan barang bukti. Barang yang disita namun ternyata tidak berhubungan dengan tindak pidana dapat diajukan praperadilan.
“Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” papar Eddy Hiariej.
KUHAP Baru Perkuat Kontrol Terhadap Kinerja Kepolisian
Lebih lanjut, Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru ini mematahkan anggapan mengenai ‘polisi superpower‘ yang tidak dapat dikontrol. Sebaliknya, KUHAP baru ini justru memperketat kontrol terhadap kinerja kepolisian.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower‘, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya.
Pemberlakuan KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.






