Jakarta – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penetapan ini memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan KUHAP baru dengan KUHAP lama, terutama terkait klaim bahwa KUHAP baru lebih menguntungkan terdakwa.
Perbedaan Mendasar KUHAP Lama dan Baru
Proses persidangan di Indonesia selama ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama. Namun, pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Klaim bahwa KUHAP baru ‘menguntungkan’ terdakwa sebenarnya telah disinggung dalam KUHP baru, khususnya pada Pasal 618 yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.” Meskipun KUHAP baru tidak secara eksplisit merinci keuntungan bagi terdakwa, terdapat beberapa perbedaan signifikan dibandingkan KUHAP lama.
Aturan Sidang Daring dan Bukti Elektronik
Menurut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, salah satu perbedaan mendasar adalah pemanfaatan teknologi. KUHAP baru mengakomodasi pelaksanaan sidang daring (online) dan pengakuan terhadap bukti elektronik. Pasal 236 dalam KUHAP baru secara spesifik mengatur bahwa saksi dapat memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual jika tidak dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Meskipun praktik ini sudah sering digunakan, pengaturannya secara formal baru tercantum dalam KUHAP baru.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Hal baru lainnya dalam KUHAP 2025 adalah aturan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargain, yang diatur dalam Pasal 78. Pasal 78 ayat (1) membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya pada kondisi tertentu, yaitu:
- Tersangka atau terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
- Tersangka atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Keadilan Restoratif
Mekanisme keadilan restoratif juga menjadi fitur baru dalam KUHAP 2025. Penerapannya dibatasi untuk tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana (kecuali putusannya berupa denda atau dilakukan karena kealpaan).
Ancaman Hukuman Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Meskipun aturan kedua pasal ini telah diubah dalam KUHP baru, ancaman hukuman penjara maksimalnya tetap 20 tahun.
Pernyataan Pembuka dan Penutup
KUHAP baru juga memperkenalkan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan pembuka (Pasal 210) dan argumen penutup (Pasal 231). Dalam pernyataan pembuka, penuntut umum dan terdakwa/advokat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan. Argumen penutup memungkinkan penuntut umum dan advokat menyampaikan keterangan lisan untuk menjelaskan bukti yang mendukung pendapat mereka.
Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi
Pasal 218 KUHAP baru memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa, meskipun perkaranya dipisah, untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda hingga derajat ketiga, serta suami/istri terdakwa.
Nadiem Makarim didakwa bersama beberapa mantan anak buahnya. Terdakwa lain dalam kasus ini yang sidangnya dipisah antara lain:
- Ibrahim Arief alias Ibam (anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020).
- Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020).
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Perluasan Alat Bukti
KUHAP baru juga memperluas definisi alat bukti. Jika KUHAP 1981 hanya mengakui keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184), KUHAP baru (Pasal 235) menambahkan barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim, dan segala sesuatu yang diperoleh secara sah untuk kepentingan pembuktian.






