Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menduga adanya pengarahan dan tekanan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dugaan ini muncul berdasarkan kejanggalan dalam keterangan saksi di persidangan.
Dugaan Pengarahan Saksi
“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim yang mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ujar pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ari Yusuf Amir mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara gabungan maupun terpisah, tergantung pada konteksnya. Ia menekankan pentingnya saksi menyampaikan keterangan yang jujur di persidangan.
“Oleh karena itu Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelasnya.
Pelaporan Saksi ke KPK
Pihak Nadiem Makarim juga telah melaporkan sejumlah saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dilaporkan meliputi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri; Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto; serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” ungkap Ari.
Sumpah Saksi dengan Al-Qur’an
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir sempat berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi yang akan bersaksi di persidangan hari itu sebagai pengingat untuk berkata jujur. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan satu Al-Qur’an yang diletakkan di atas kepala.
“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Latar Belakang Kasus
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, namun majelis hakim menolaknya dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






