Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Serikat buruh menilai angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang dinilai memiliki biaya hidup lebih terjangkau.
Tolak Kenaikan UMP Jakarta
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tersebut. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut perhitungan versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL adalah Rp 5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Perbandingan dengan Bekasi dan Karawang
Said Iqbal menyoroti bahwa UMP DKI Jakarta kini menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris.
Lebih lanjut, Said mengkritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif yang diberikan, yaitu transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurut Said, insentif tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh, memiliki kuota terbatas, dan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.
Biaya Hidup Riil di Jakarta
Said juga merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Ia menekankan bahwa UMP yang ditetapkan, bahkan dengan perhitungan 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta, hanya memenuhi sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Aksi
Menyikapi hal ini, KSPI berencana menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.
Penetapan UMP Jakarta 2026
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761, atau bertambah Rp 333.115.
Penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan dengan indeks alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.






