Berita

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Pengusaha dan Pemerintah

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan alasan serikat buruh di Jakarta menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Said menegaskan bahwa angka tersebut tidak didasarkan pada kesepakatan bersama antara unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Buruh Tuntut Kebutuhan Hidup Layak

“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” ujar Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Said menekankan bahwa tuntutan buruh adalah UMP yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta, yaitu sebesar Rp 5,89 juta. “Jadi tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.

Pemerintah Pusat Akan Panggil Gubernur DKI dan Jabar

Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas besaran UMP tersebut. Ia menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan dipanggil untuk mencari titik temu.

Advertisement

“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” jelasnya.

Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi buruh di Jakarta pada Selasa (30/12) kemarin menyikapi penetapan UMP Rp 5,7 juta oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam aksi tersebut, perwakilan massa demonstrasi buruh di Monas, Jakarta Pusat, bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).

Hasil pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan persoalan ini. “Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno kepada wartawan.

Advertisement