Polisi mengungkap kronologi lengkap kecelakaan maut yang terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Pengendara motor berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melaju melawan arah dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Detik-detik Kecelakaan Maut
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. AF yang mengendarai sepeda motor melaju melawan arah dari Cibinong menuju arah Kota Bogor. Saat itu, AF nekat menyeberang jalur dan masuk ke lajur yang berlawanan.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa pada saat yang bersamaan, sepeda motor milik korban datang dari arah yang berlawanan, yakni dari arah Kota Bogor menuju Cibinong. Korban diketahui sedang melaju di lajurnya yang benar.
“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan, mengakibatkan kecelakaan,” kata Afif, Senin (23/2/2026).
Pelaku Kabur dan Dikejar Warga
Usai insiden tersebut, AF tidak menunjukkan itikad baik untuk menolong korban. Sebaliknya, ia memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Selanjutnya setelah kejadian tersebut, tersangka alih-alih menyelamatkan korban, namun tersangka justru melarikan diri. Kami beserta dengan masyarakat berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka sekaligus mengamankan tersangka beserta kendaraannya di Unit Laka Cibinong,” terang Afif.
Pihak kepolisian bersama warga yang sigap segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Selanjutnya seluruh tindakan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur kepolisian. Kami melaksanakan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan fakta di lapangan dengan scientific crime investigation,” ucap Afif.
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, polisi menetapkan AF sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar Afif.
Saat ini, polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan masih mendalami lebih lanjut keterangannya, termasuk motif di balik pelariannya. “Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” pungkasnya.





