Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap AW telah menghabiskan dana hingga Rp 150 juta untuk membeli berbagai alat penunjang kegiatan bercocok tanam ganja tersebut.
“Rp 100 sampai Rp 150 juta untuk membelikan barang-barang semuanya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa banyaknya uang yang dikeluarkan AW disebabkan alat-alat penunjang yang dibelinya berasal dari luar negeri. Peralatan yang ditemukan polisi di rumah AW tergolong lengkap, mulai dari alat vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor.
“Peralatan-peralatan ini dari luar negeri semua. Yang ini dari Finlandia, terus dari Jerman. Tendanya itu dari China. Semua barang-barang itu, ini melalui barang-barang impor semua,” terang Prasetyo.
Kegiatan menanam ganja ini berawal dari kebiasaan AW mengonsumsi ganja saat tinggal selama kurang lebih 6 tahun di Amerika Serikat. Ia mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Indonesia sehingga memilih untuk menanamnya sendiri.
“Jadi menurut keterangan si tersangka, beliau ini pernah, pernah tinggal di Amerika ya, kurang lebih 4-6 tahun di Amerika,” tutur Prasetyo.
AW mendapatkan bibit ganja dari hasil pembelian melalui internet. Ia kemudian mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik hingga siap panen.
Penangkapan AW dilakukan di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama dengan istrinya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Prasetyo mengungkapkan bahwa istri AW mengetahui aktivitas suaminya tersebut, namun tidak ikut mengonsumsi ganja hasil tanam AW.
“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ungkap Prasetyo.
Istri AW juga turut ditangkap karena mengetahui aktivitas suaminya namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Ia disangkakan dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara 1 tahun.






