Berita

Kreator Konten Jaksel Ditangkap karena Tanam Ganja, Istri Ikut Tersangka

Advertisement

Polisi menangkap seorang kreator konten berinisial AW di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena menanam ganja di rumahnya. AW ditangkap bersama istrinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Istri AW Mengetahui Aktivitas Suami

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa istri AW mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja. Namun, istri AW tidak ikut mengonsumsi barang haram tersebut.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Meskipun demikian, istri AW tetap dijerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

“Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, istri AW tidak melaporkan aktivitas suaminya karena mungkin rasa kekeluargaan. “Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal),” imbuhnya.

Pengungkapan Produksi Ganja di Rumah Mewah

Penangkapan AW dan istrinya merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026. Tim Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya produksi narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa.

“Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja, yaitu golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2).

Saat penggeledahan di rumah AW, polisi menemukan berbagai alat produksi ganja. Di lantai satu, ditemukan alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.

Advertisement

Di lantai dua, ditemukan satu cooler box berisi delapan plastik pres vakum berisi ganja yang disimpan di kamar pribadi. Polisi juga menemukan sejumlah goody bag berisi ganja di dalam kamar yang sama.

Selanjutnya, di lantai empat rumah tersebut, tersangka AW mengakui memproduksi ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, hingga pemanenan dengan sistem semi hidroponik.

“Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucapnya.

Di lokasi ini, polisi menemukan dua tenda besar dan kecil, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, serta ganja siap panen.

Hasil Panen dan Pengolahan Menjadi Liquid

Total barang bukti ganja yang disita dari rumah AW adalah seberat bruto 541 gram dan 3.123 gram dari karung ungu merek Wolf. Menurut pengakuan AW, ia telah memproduksi ganja sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.

Tersangka memanen ganja siap pakai setiap tiga bulan sekali dengan hasil sekitar 1-1,5 kg. Sebagian hasil panen tersebut diolah menjadi liquid ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Proses pembuatan liquid ini melibatkan penggilingan ganja menggunakan alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, didiamkan selama tiga hari hingga menyatu, lalu diperas untuk diambil intisarinya.

Selain itu, polisi juga menemukan alat vaporizer untuk mengisap ganja dan timbangan.

Advertisement