Polisi menangkap seorang kreator konten berinisial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah AW kedapatan menanam ganja di rumahnya.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa timnya mendapatkan informasi mengenai kegiatan produksi narkotika jenis ganja di Jagakarsa. “Tim dari Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya kegiatan memproduksi narkotika jenis ganja, yaitu golongan 1 di wilayah Jagakarsa. Tim mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan,” ujar Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Di lantai 1 rumah AW, petugas menemukan sejumlah alat yang berkaitan dengan narkoba, termasuk alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
Temuan di Lantai Dua dan Empat
Pencarian dilanjutkan ke lantai 2, di mana polisi menemukan satu kotak cooler box berwarna merah. Di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di kamar pribadi AW. Selain itu, ditemukan juga sejumlah goody bag berwarna krem yang berisi ganja, juga disimpan di kamar pribadi.
Di dalam sebuah wadah terpisah, ditemukan kembali narkotika jenis ganja. Petugas juga menemukan alat vaporizer untuk mengisap ganja dan sebuah grinder penghancur. Terakhir, sebuah timbangan turut diamankan.
Tersangka AW kemudian menunjukkan lantai 4 rumahnya. Di lokasi tersebut, AW mengakui telah memproduksi ganja mulai dari tahap pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik, hingga siap panen. “Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” jelasnya.
Perangkat Menanam Ganja dan Hasil Panen
Di lantai 4, ditemukan perangkat untuk menanam ganja, termasuk dua tenda berukuran besar dan kecil, kipas, blower, serta pot sebagai wadah. Alat pengukur pH air juga ditemukan di lokasi tersebut, bersama dengan sejumlah ganja.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita memiliki berat bruto 541 gram, ditambah karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan tersangka AW, aktivitas produksi ganja ini telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Produksi Liquid Ganja
Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan memanennya setiap tiga bulan sekali dengan hasil sekitar 1-1,5 kg. Hasil panen tersebut dikemas dalam plastik bening dan disimpan di rumahnya.
Selain dikonsumsi langsung, sebagian hasil panen ganja diracik oleh tersangka menjadi liquid untuk dikonsumsi sendiri. Proses peracikan liquid ganja melibatkan alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, dan didiamkan selama tiga hari hingga menyatu sebelum diambil intisarinya. “Kemudian selain itu tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi liquid. Nah ini digunakan sebagai liquid kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian adapun untuk meracik liquid ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical ekstraktor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol kemudian ditunggu 3 hari sampai menyatu kemudian siap diperas mengambil intisarinya,” bebernya.






