Berita

KPU Segera Rapat Bahas Putusan KIP Soal Ijazah Presiden Joko Widodo

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan informasi mengenai salinan ijazah Presiden Joko Widodo. Ijazah tersebut berkaitan dengan pencalonan beliau pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

KPU Belum Terima Salinan Putusan

Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk membahas tindak lanjut putusan KIP. “Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” ujar Iffa kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).

Namun, Iffa menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi dari putusan nomor 074/X/KIP-PSI/2025 tersebut. Ia menekankan bahwa setelah salinan putusan diterima, KPU akan mempelajarinya secara mendalam sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” jelas Iffa. Ia menambahkan, “Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan.”

Advertisement

KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka. KIP memerintahkan KPU untuk menyediakan informasi tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pemohon bernama Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai tergugat. Dalam amar putusannya, Handoko Agung Saputro, saat membacakan hasil sidang, menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima seluruhnya.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.

Advertisement