Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi, terkait proyek pemeliharaan jalan paket II. Proyek tersebut memiliki nilai Rp 5,1 miliar, dan Maidi diduga meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut.
Penetapan Tersangka dan Kronologi
Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Konferensi pers tersebut juga sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Maidi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yang meliputi:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Negah
- Pihak swasta, Rochim Rudiyanto
Menurut keterangan KPK, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee proyek sebesar 6% dari nilai proyek pemeliharaan jalan yang mencapai Rp 5,1 miliar kepada kontraktor.
“MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” ujar Asep Guntur.
Namun, pihak kontraktor hanya sanggup membayar 4% dari nilai proyek, yang setara dengan sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan kemudian tercapai antara Maidi dan pihak kontraktor mengenai besaran fee tersebut.
“Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.
Dugaan Gratifikasi Lain
Selain kasus proyek jalan, KPK juga mengungkap bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak selama periode 2019 hingga 2022. Total dugaan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur.






