Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi peran seorang broker dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pihak yang dimaksud adalah Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, yang diperiksa sebagai saksi.
Peran Muzaki Kholis sebagai Broker
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Muzaki Kholis bertindak sebagai perantara atau broker. Perannya adalah menyambungkan inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji.
“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Pendalaman Pengaruh PIHK dalam Pengambilan Keputusan
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis juga mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK.
“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50%,” ujar Budi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menyalahi Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota.
Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Tersangka dalam Kasus Ini
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






