Berita

KPK Ungkap ‘Uang Hangus’ dalam Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Dalam pemeriksaan saksi, KPK mengungkap adanya modus pemberian ‘uang hangus’ oleh pihak swasta kepada Ma’ruf.

Pemeriksaan Maraton Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari kalangan swasta dalam dua hari terakhir. Penyidik fokus mendalami pola pemberian gratifikasi kepada tersangka Ma’ruf Cahyono.

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada Tersangka Saudara MC,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Modus ‘Uang Hangus’

Budi menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut diberikan di awal, sebelum proyek terkait dilaksanakan. Pemberian di muka inilah yang kemudian memunculkan istilah ‘uang hangus’.

“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada Tersangka Saudara MC,” tutur Budi.

Pengusutan Kasus

KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR maupun pihak swasta.

Advertisement

Beberapa nama yang dipanggil antara lain:

  • M Fahmi (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR)
  • Suparman alias Mamen (PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI)
  • Fauzul Akhyar (pihak swasta)
  • Heri Herawan (mantan Kabag Umum Setjen MPR RI)
  • Zakaria (mantan staf Ma’ruf Cahyono)
  • Burham Wahyono (PNS pada Setjen MPR)

Pemeriksaan terhadap Zakaria dan Burham Wahyono dilakukan pada Selasa (13/1/2026).

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan institusi MPR RI. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang menjabat saat ini. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Advertisement