Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya tren baru dalam praktik suap, yakni penggunaan emas batangan sebagai alat untuk menyuap. Fenomena ini terdeteksi melalui sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya peningkatan penggunaan barang bernilai tinggi yang ringkas, seperti emas, dalam praktik suap. Ia menyoroti kenaikan harga emas yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Emas Jadi Pilihan Suap Bernilai Tinggi
“Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (06/02/2026).
Asep menjelaskan bahwa emas dipilih karena ukurannya yang kecil namun memiliki nilai yang besar. Kemudahan dalam membawa dan memberikannya tanpa beban fisik menjadi pertimbangan lain.
“Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” jelasnya. Ia menambahkan, selain emas, mata uang asing juga kerap ditemukan sebagai barang bukti dalam praktik suap.
“Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” tutur Asep.
Kripto Juga dalam Pantauan KPK
Selain emas, KPK juga memantau potensi penggunaan instrumen lain seperti cryptocurrency dalam praktik korupsi. “Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” ungkap Asep.
Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau harga emas. Fokus saat ini adalah pada pemanfaatan sumber daya manusia yang ada, mengingat masih adanya kekurangan personel di Kedeputian Penindakan.
Temuan Emas dalam OTT Bea Cukai
Salah satu kasus yang mengungkap temuan emas terjadi dalam OTT di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk memuluskan kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik suap ini diduga menyebabkan barang berkualitas rendah hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia.






