Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya praktik pemerasan dengan tarif ‘all in’ yang dipatok oleh Bupati Pati, Sudewo, terkait pengisian jabatan perangkat desa. KPK menyatakan bahwa tarif tersebut menjamin calon perangkat desa (caperdes) akan memperoleh jabatan yang diinginkan hingga proses selesai.
Tarif ‘All In’ Hingga Jabatan Tercapai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. “Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165-Rp 225 juta,” ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, Sudewo awalnya menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan atau di-mark up oleh anak buah Sudewo menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Dugaan Ancaman dan Pengumpulan Dana
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman. KPK menyebutkan bahwa jika caperdes tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuh Asep.
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






