Berita

KPK Ungkap Suap Rp 23 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara, DJP Minta Maaf dan Berhentikan 3 Pegawai

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara setelah sejumlah pegawainya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini berawal dari penelusuran potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP).

Modus ‘All In’ dalam Penggelapan Pajak

KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. PT WP diduga memiliki potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari total Rp 23 miliar tersebut, sebagian mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. PT WP awalnya keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang membagi-bagikan uang suap dari PT WP. Hasil OTT ini menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima Tersangka Ditetapkan

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Penerima Suap: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).
  • Pemberi Suap: Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT WP, Edy Yulianto (EY).

DJP Minta Maaf dan Berjanji Lakukan Pembenahan

Menanggapi kasus ini, DJP Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.

Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

Rosmauli menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. DJP tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

DJP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan informasi yang diperlukan kepada KPK untuk mendukung proses hukum. Pihaknya juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian.

Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Menindaklanjuti penetapan tersangka, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, DJP juga akan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus tersebut. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta asosiasi profesi.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” tambahnya.

DJP berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi maksimal kepada oknum pegawai yang terbukti bersalah.

Advertisement