Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga memfasilitasi masuknya barang-barang palsu atau ilegal ke Indonesia.
Modus Operandi Pengaturan Jalur Impor
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray, John Field, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga terjadi pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.
Menurut Asep, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pengawasan barang impor: jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah untuk pengeluaran barang yang memerlukan pemeriksaan fisik.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2/2026).
Data rule set tersebut kemudian dimasukkan ke mesin pemindai barang. Pengaturan ini diduga membuat barang-barang palsu, KW, dan ilegal dapat lolos dari pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Dampak Ekonomi dan Jenis Barang
Asep menambahkan bahwa pihak PT Blueray diduga telah menyerahkan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai antara Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Tindakan ini dinilai merugikan perekonomian nasional karena barang-barang palsu dapat mengganggu pasar domestik.
“Sehingga ini tentu akan merugikan perekoniman kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tuturnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara, dengan salah satu contohnya adalah sepatu.
“Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa PT Blueray berperan sebagai perantara yang mengurus proses kepabeanan bagi para importir.
“Nah nanti kita cek barang-barangnya seperti apa saja, banyak dari banyak negara. Ini kan tergantung importirnya, importir barang apa, dari mana saja,” sebutnya.
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas, dalam kasus ini.






