Berita

KPK Ungkap Sandi ‘Uang Apresiasi’ Kepala Kantor Pajak Banjarmasin untuk Suap Restitusi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak. KPK mengungkap adanya kode khusus yang digunakan Mulyono saat meminta imbalan untuk pengurusan restitusi pajak.

Kode ‘Uang Apresiasi’ untuk Restitusi Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kode tersebut adalah ‘uang apresiasi’. Mulyono menyampaikan permintaan ini kepada Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti), saat membahas permohonan restitusi pajak perusahaan tersebut.

“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Venzo menyetujui permintaan tersebut dan juga meminta jatah untuk dirinya. Kesepakatan suap ‘uang apresiasi’ ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Advertisement

Pembagian Suap dan Penangkapan

Dari total Rp 1,5 miliar, Mulyono menerima Rp 800 juta yang diserahkan dalam sebuah kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Sementara itu, Dian Jaga Demega, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, menerima Rp 200 juta. Venasius selaku perwakilan PT Buana Karya Bhakti juga menerima Rp 500 juta.

Ketiga orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (4/2/2026). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Advertisement