Berita

KPK Ungkap Rangkap Jabatan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap fakta mengejutkan mengenai rangkap jabatan yang diemban Mulyono.

Belasan Perusahaan Menjadi Komisaris

Mulyono ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik KPK menemukan bahwa Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di lebih dari 10 perusahaan, tepatnya 12 perusahaan.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Budi menambahkan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut kaitan antara jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK juga akan mengusut dugaan bahwa perusahaan-perusahaan itu dimanfaatkan Mulyono untuk memanipulasi urusan perpajakan.

“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” jelas Budi.

Ia melanjutkan, “Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya, misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi.”

Kewenangan Kementerian Keuangan

Terkait persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono, Budi Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti dari sisi etika kepegawaian.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK akan tetap fokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaan tersebut.

Advertisement

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Kasus suap restitusi pajak ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).

Pada November 2025, Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan asalkan ada ‘uang apresiasi’.

Pihak PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venzo VNZ, menyepakati permintaan tersebut dengan nominal Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus.

Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega hanya menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian di antaranya digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) rumah.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.

Advertisement