Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK merinci peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Pembagian Kuota Tambahan yang Menyimpang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Kuota tersebut dibagi rata antara jemaah haji khusus dan reguler, masing-masing 10.000 kuota. Hal ini bertentangan dengan aturan yang seharusnya mengalokasikan 93 persen untuk kuota reguler dan sisanya untuk kuota khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Peran Stafsus dan Aliran Uang
Sementara itu, Gus Alex, yang merupakan staf ahli Yaqut, disebut turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut. KPK menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam perbuatan tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” jelas Asep.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback dalam kasus ini, yang masih terus didalami. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex pada Jumat (9/1). Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini didapatkan Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Dugaan Kongkalikong dan Uang Percepatan
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan agen perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut adanya praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji khusus tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2-3 tahun.
Diduga, oknum Kemenag tersebut mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






