Berita

KPK Ungkap Pensiunan Pejabat Kemnaker Tampung Hasil Peras Izin TKA Lewat Rekening Teman

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga menampung hasil penerimaan uang haram tersebut melalui rekening kerabatnya, bahkan setelah dirinya pensiun.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026)..

Modus serupa juga terjadi ketika Hery Sudarmanto melakukan pembelian aset. Ia diduga mengatasnamakan pembelian aset tersebut ke nama teman atau kerabatnya. KPK menduga praktik pungutan tidak resmi ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi. “Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025.”

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima aliran dana hasil pemerasan izin TKA meskipun sudah pensiun. Total uang yang diduga diterima HS mencapai sekitar Rp 12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).

Advertisement

Budi menjelaskan, Hery Sudarmanto diduga mulai menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran dana tersebut terus berlanjut bahkan setelah ia pensiun.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelasnya. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA.”

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, sejumlah pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini, total tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto.

Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement