Berita

KPK Ungkap ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo Ternyata Pejabat Pemkab Pati

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan kepada calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Pejabat Pemkab Pati Terlibat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (1/2/2026). “Betul, di lingkungan Pati,” ujar Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan mengenai identitas ‘pengepul’ tersebut.

Namun, Budi enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ yang dimaksud. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai pengepul dana pemerasan ini. Pihak tersebut dilaporkan telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa yang menjadi korban.

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan terhadap para tersangka.

Strategi Pemerasan Sudewo dan ‘Tim 8’

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pati, Sudewo, diduga telah mengatur strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian jabatan perangkat desa. Ia bahkan membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Kasus ini juga dikaitkan dengan adanya video yang beredar mengenai Sudewo yang mematok harga jabatan sebesar Rp 125 juta, yang kemudian di-mark up oleh anak buahnya.

Advertisement