Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pengembalian uang oleh pihak ‘pengepul’ kepada para calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Pengembalian Dana oleh Pengepul
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang berperan sebagai pengepul yang kini mengembalikan uang kepada calon perangkat desa. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui penyelidik. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegasnya.
Modus Operandi Bupati Sudewo dan ‘Tim 8’
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Sudewo diduga membentuk tim yang dikenal sebagai ‘Tim 8’ untuk memuluskan aksinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan praktik pemerasan ini. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Tim ini kemudian menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’. Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:
- Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
- Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
- Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
- Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
- Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
- Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
Asep Guntur menambahkan, Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menginstruksikan para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, yang merupakan mark-up dari tarif sebelumnya yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak memenuhi ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuh Asep.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
| Jabatan | Nama |
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






