Berita

KPK Ungkap ‘Pengepul’ Kembalikan Duit Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap adanya ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa. Sosok ‘pengepul’ ini diketahui berasal dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Strategi Bupati Pati Sudewo dan ‘Tim 8’

Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap calon perangkat desa. Sudewo bahkan membentuk tim khusus yang diberi nama ‘Tim 8’ untuk memuluskan rencananya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sejak November 2025. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

Advertisement

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Pengembalian Uang oleh ‘Pengepul’

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya temuan baru terkait pengembalian uang hasil pemerasan. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan. KPK tetap akan mengusut tuntas kasus ini. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.

KPK mengonfirmasi bahwa ‘pengepul’ tersebut berasal dari lingkungan Pemkab Pati. Namun, identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ ini belum dapat diungkapkan secara detail. “Betul, di lingkungan Pati,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (1/2/2026), saat ditanya apakah ‘pengepul’ adalah pejabat Pemkab Pati. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.

Advertisement