Berita

KPK Ungkap Penertiban Aset Daerah Senilai Rp 122 Triliun Sepanjang 2025

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya telah melakukan berbagai upaya strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Salah satu fokus utama adalah melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menertibkan aset-aset daerah yang berpotensi disalahgunakan.

Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Negara

Setyo menjelaskan bahwa pengembalian aset tidak hanya terbatas pada penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK secara langsung. Upaya koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah juga menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara.

“Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026).

Penyelamatan Aset Daerah Capai Rp 122 Triliun

Sepanjang tahun 2025, KPK bersama pemerintah daerah berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp 122,10 triliun. Angka ini terbagi dalam beberapa kategori, termasuk penyelamatan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) serta penagihan tunggakan pajak.

“Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun,” ungkap Setyo.

Rinciannya, sebesar Rp 116,7 triliun dialokasikan untuk penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum, sementara Rp 5,41 triliun diselamatkan melalui penagihan tunggakan pajak.

Advertisement

Aset-aset yang berhasil ditertibkan ini mencakup berbagai jenis, mulai dari waduk, pasar, hingga kebun binatang. Penertiban ini memastikan aset-aset tersebut kembali menjadi milik dan dikelola oleh pemerintah daerah.

“Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda,” imbuhnya.

Pengembalian Aset dari Perkara Korupsi

Selain upaya pencegahan dan penertiban aset daerah, KPK juga terus berupaya memaksimalkan pengembalian aset hasil dari penanganan perkara korupsi. Selama tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 1,531 triliun.

“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun,” tutur Setyo.

Advertisement