Berita

KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Rp 2,5 Miliar Waka PN Depok Lewat Money Changer

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. KPK mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut diterima Bambang melalui transaksi penukaran mata uang asing di sebuah money changer.

Modus Baru Penerimaan Gratifikasi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ini merupakan modus baru dalam penerimaan gratifikasi. “Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK akan mendalami lebih lanjut sumber dana tersebut. Diduga, penggunaan money changer ini bertujuan untuk mengaburkan asal-usul uang. “Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” jelas Budi.

Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok, Wayan Eka Mariarta, dan juru sita PN Depok, Yohansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut adalah daftar identitas para tersangka:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Advertisement

Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026, yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing.

Pemberhentian Sementara oleh MA

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Ketua MA juga akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Tindakan serupa akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang juga terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” pungkas Yanto.

Advertisement