Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu tersangka, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga terus menerima aliran dana haram meskipun telah pensiun.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam kasus yang diduga berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023 ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar. Hery Sudarmanto, yang pernah menjabat sebagai Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 12 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Praktik penerimaan uang ini terus berlanjut bahkan setelah ia pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Advertisement“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
Pola Pungutan Liar yang Berkelanjutan
KPK menduga praktik pungutan tidak resmi ini sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap. Penelusuran aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Daftar Tersangka
Berikut adalah sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






